Dua Terduga Pelaku Kasus Narkoba Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram

    Dua Terduga Pelaku Kasus Narkoba Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram

    Mataram NTB - Sat Res Narkoba Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengungkap perkara tindak Pidana Narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya, (20/02/2023) pada pukul 22:00 Wita.

    Dari pengungkapan tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan dua terduga pelaku dan menggeledah 3 lokasi yang ada hubungannya dengan kedua terduga.

    Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu seberat 0, 50 gram Brutto. Barang tersebut diamankan bersama barang bukti lainnya seperti alat Komunikasi berupa Hp, alat konsumsi seperti pipa hisap, bong, pipet yang sudah diruncingkan serta sejumlah uang tunai dan sepeda motor yang digunakan.

    "BB tersebut sudah kami amankan bersama kedua terduga pelaku. Saat ini mereka sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram, "ungkap Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH saat ditemui media ini (21/02/2023) di ruang kerjanya.

    Lanjutnya, kedua terduga yang diamankan adalah PR, pria 39 tahun, alamat Turide, Kecamatan Sandubaya dan LD, pria 35 tahun, alamat Punia kecamatan Mataram.

    "Berdasarkan data yang di peroleh para terduga ini sudah pernah diamankan dan terbukti sebagai pengguna aktif lalu menjalankan rehab. Namun kini terduga malah diduga sebagai pengedar atau menjual sabu sesuai bukti yang kami peroleh, "jelas Yogi kepada media ini.

    Perlu diketahui Lanjut Pria tinggi, putih dan doyan guyon dengan rekan-rekan wartawan ini, bahwa terungkapnya kasus tersebut berkat adanya informasi yang disampaikan masyarakat. Ini membuktikan bahwa kontribusi masyarakat terhadap keinginan memberantas narkoba di wilayah Kota Mataram cukup tinggi.

    "Untuk itu, kami atas nama Polresta mataram menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada masyarakat atas kerjasama selama ini, "ucap Yogi.

    Atas pengungkapan ini, terhadap kedua terduga diancam pasal 114 dan atau 112 UU no 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Peduli Warganya yang Sedang sakit, Bhabinkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Kembali Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing

    Tags